Terungkap 3 Situs yang Dikelola Rumah Produksi Film Porno di Jaksel, Polri Bakal Lakukan Pemblokiran

- 13 September 2023, 11:15 WIB
Polri ungak 3 situs milik rumah produksi film porno di Jaksel.
Polri ungak 3 situs milik rumah produksi film porno di Jaksel. /dok. Humas Polri/

Baca Juga: Perampokan Minimarket di Cileungsi Terekam CCTV, Kasir Ditodong Celurit dan Senpi

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.

Tak hanya itu, Ade Safri menambahkan bahwa para tersangka juga terkena pasal berlapis, yakni Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Saat ini, polisi tengah mendalami kasus tersebut lebih dalam. Telah ditetapkan beberapa artis, selebgram, serta model yang diduga terlibat dalam produksi film porno tersebut.***

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah