Terungkap 3 Situs yang Dikelola Rumah Produksi Film Porno di Jaksel, Polri Bakal Lakukan Pemblokiran

13 September 2023, 11:15 WIB
Polri ungak 3 situs milik rumah produksi film porno di Jaksel. /dok. Humas Polri/

ISU BOGOR - Rumah produksi film porno atau asusila di Jakarta Selatan (Jaksel) tengah jadi perbincangan hangat di kalangan publik. Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 tersangka di balik kasus yang sedang heboh tersebut.

Dalam keterangan yang dibagikan olehDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, ada 3 situs film porno yang dikelola oleh rumah produksi tersebut.

3 situs hasil temuan polri tersebut memuat banyak film atau video porno yang dikelola oleh rumah produksi terkait. Durasinya sangat bervariasi, antara 1 hingga 1,5 jam.

Setelah ditelusuri oleh polri, ditetapkanlah 5 orang tersangka. Dari kelima tersangka tersebut, ada satu orang berinisial I yang berperan sebagai sutradara sekaligus produser.

Baca Juga: Siskaeee dan Virly Virginia Segera Diperiksa Terkait Sindikat Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel

Berdasarkan informasi dari Ade Safri, I juga merupakan pemilik rumah produksi dan admin dari 3 situs tak senonoh untuk memasarkan film vulgar yang diproduksi.

“Websitenya yaitu kelasbintang.co.id, togefilm.com dan bossinema.com,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Senin, 11 September 2023.

Ade Safri melanjutkan ada pula JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita yang ada di dalam film.

Selain inisial-inisial yang disebutkan, terungkap pula aktris dan aktor film asusila yang dikelola I beserta kawan-kawannya adalah dari kalangan model, artis, dan selebgram.

Baca Juga: Perampokan Minimarket di Cileungsi Terekam CCTV, Kasir Ditodong Celurit dan Senpi

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.

Tak hanya itu, Ade Safri menambahkan bahwa para tersangka juga terkena pasal berlapis, yakni Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Saat ini, polisi tengah mendalami kasus tersebut lebih dalam. Telah ditetapkan beberapa artis, selebgram, serta model yang diduga terlibat dalam produksi film porno tersebut.***

Editor: Mutiara Ananda Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler