Video Mesum Mirip Gisel Tersebar, Hotman Paris Ingatkan si Wanita: Siapkan Tim Pengacara Kamu!

- 8 November 2020, 13:31 WIB
Skandal Video Panas Mirip Gisel Belum Usai, Kini Publik di Kagetkan Video Panas Mirip Jessica Iskandar
Skandal Video Panas Mirip Gisel Belum Usai, Kini Publik di Kagetkan Video Panas Mirip Jessica Iskandar /Pikiran Rakyat

Menanggapi viralnya video mesum mirip Gisel ini, pengacara kondang, Hotman Paris angkat bicara.

Di akun Instagram-nya, Hotman Paris memberi peringatan kepada sosok pemeran wanita yang diduga disebut mirip Gisel di video itu.

Ia juga menyinggung soal kasus tersebarnya video mesum yang pernah menimpa penyanyi ternama, AR.

"Pesan dari Hotman Paris, dalam dua hari ini tersebar video porno diduga artis terkenal.  Kepada cewek tersebut hati-hati, persiapkan tim pengacara kamu"kata Hotman Paris di akun Instagram-nya yang diunggah Sabtu, 11 November 2020.

Hotman Paris menjelaskan, ia mencontohkan dengan kasus tersebarnya video mesum AR dengan dua wanita, LM dan CT beberapa tahun silam.

Hotman Paris memberi pesan kepada artis yang diduga terlibat video porno
Hotman Paris memberi pesan kepada artis yang diduga terlibat video porno Instagram hotmanparisofficial

Dalam kasus tersebut, hakim pengadilan memutuskan yang bersalah tak hanya si penyebar, tapi juga yang lalai menyimpan video mesum tersebut.

"Karena kenapa? dulu ada contoh kasus penyanyi AR dengan 2 wanita LM dan CT yang mana klien saya, ternyata sudah ada cotoh putusan pengadilan bukan hanya yang menyebarkan pornografi yang kena, tapi juga yang lalai menyimpan sehingga tersebar," ucapnya.

Ia juga menyebut wanita dan pria yang ada di dalam video mesum mirip Gisel itu bisa terkena pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi. Dalam pasal tersebut, ada penjelasan yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.

Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.

Halaman:

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah