ISU BOGOR - Belakangan ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) banjir kontroversi dari publik perihal televisi (TV) yang kembali menampilkan pedangdut Saipul Jamil yang notabene eks narapidana pelecehan seksual.
Menurut Ketua KPI Agung Suprio, pihaknya telah berdiskusi dan mengambil keputusan terkait polemik tersebut.
Hal itu KPI sampaikan ke lembaga-lembaga penyiaran atau TV melalui surat edaran yang salah satunya berisi izin untuk Saipul Jamil kembali tampil di layar kaca.
Baca Juga: Inul Daratista Minta Maaf Usai Dikecam Netizen karena Blak-blakan Membela Saipul Jamil
KPI akhirnya memperbolehkan mantan suami Dewi Perssik itu tampil di TV namun dengan catatan hanya untuk konten edukasi.
"Akhirnya kita (KPI) buat surat, kita mengecam glorifikasinya. Yang kedua dia bisa tampil untuk kepentingan edukasi," kata Agung Suprio dikutip Isu Bogor dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Kamis, 9 September 2021.
"Jadi misalnya, dia hadir sebagai (narasumber) bahaya predator, itu kan bisa juga ditampilkan seperti itu," sambungnya.
Namun untuk acara hiburan, seperti bernyanyi dan sebagainya, Agung Suprio mengatakan bahwa itu belum bisa dilakukan oleh Saipul Jamil di TV.
"Ya untuk hiburan ini yang belum bisa di surat edaran itu," ujarnya.
Sebelumnya, Agung Suprio menceritakan begitu sulitnya KPI untuk menyikapi polemik tersebut.
Baca Juga: Inul Daratista Bela Saipul Jamil Soal Seruan Boikot di TV: Gua Nggak Suka Banget Sama Netizen
Sebab, ada benturan antara Hak Asasi Manusia (HAM) dan etika.
"Ya antara HAM dan etika, nanti ada hukumannya juga itu diliat, itu perdebatan kenceng di komisioner," tutur Agung Suprio.***