"Yang diperlukan adalah bukti-bukti transfer 30 M yg katanya dibagi 3. Bukan foto2 penyerahan simbolis. Atau foto tulisan sejumlah uang. Ini cuma bisa jadi laporan kegiatan. Tapi yg diperlukan adalah bukti-bukti transfer 30 M," tandasnya.
"Kalau Adi Hidayat sudah pernah menunjukkan bukti transfer 30 M, baru dia boleh merasa difitnah. Kalau belum pernah, kok tiba2 merasa difitnah, emang ente sdah tunjukkan bukti2 transfer?,"
"Krn Adi Hidayat (AH) sdah pake jalur hukum, maka dia harus siapkan bukti yg valid. Kalau dia belum pernah menunjukkan bukti2 transfer 30 M dlm proses penyerahan donasi, memang msh terbuka ruang pertanyaan & keraguan. Klau kemudian dia merasa difitnah, itu keterlaluan & baper," tulis Guntur.***