Gatot Nurmantyo Sebut Brigjen Junior Tumilaar Pembela TNI: Juga Membela Rakyat yang Tanahnya Akan 'Dirampas'

29 Oktober 2021, 21:05 WIB
Gatot Nurmantyo Nilai Brigjen Junior Tumilaar Pembela TNI: Juga Membela Rakyat yang Tanahnya Akan 'Dirampas' /Youtube Akbar Faizal Uncensored dan Wikipedia

ISU BOGOR - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menilai keputusan Brigjen Junior Tumilaar (JT) sebagai pembela Babinsa, TNI AD dan rakyat yang tanahnya akan 'dirampas'.

"Saya kalau berbicara itu melihat dulu siapa orangnya, Brigjen JT ini adalah seorang lulusan akademi militer, kemudian dia lulus mempunyai korps zeni," kata Gatot Nurmantyo di Channel Youtuube Akbar Faizal Uncensored yang dikutip Isu Bogor, Jumat 29 Oktober 2021.

Lebih lanjut, Gatot Nurmantyo menjelaskan di TNI AD, korps zeni itu memiliki tugas melakukan pendataan terhadap aset negara, dalam hal ini tanah.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Nilai Kasus Brigjen Junior Tumilaar: Kemungkinan Dandim dan Danrem Tak Berbuat Apa-apa

"Sejarah tanah segala macam, pasti paham luar biasa, seorang JT ini berlatar belakang kebanyakan di guru militer dan dosen pendidikan tinggi Angkatan Darat yaitu Seskoad dia dosen disana," kata Gatot Nurmantyo.

Kemudian, Brigjen JT ini terakhir menjabat sebagai inspektorat. Jadi kalau berbicara masalah hukum, aturan dan segala keputusan panglima serta turunannya itu ada dikantongnya.

"Apa yang dilakukan JT itu adalah dia membela Babinsa yang sedang melaksanakan tugas, dia juga membela masyarakat yang dalam tanda kutip tanahnya akan dirampas," ungkap Gatot Nurmantyo.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tidak Marah 'Disemprot' Agum Gumelar Soal PKI Susupi TNI: Saya Junior yang Patuh pada Senior

Kesimpulannya, kata Gatot Nurmantyo, Brigjen Junior Tumilaar dalam kasus ini telah membela institusi TNI, khususnya Angkatan Darat (AD)

"Yang dilakukan adalah baik, tapi beliau juga mengatakan beliau sadar, bahwa beliau juga bisa terkena sanksi, iya dan sudah terjadi," kata Gatot Nurmantyo.

Sebab memang, kata Gatot Nurmantyo, ada peraturan TNI nomor 22 tahun 2020 tentang pernyataan press realease.

Baca Juga: Detik-detik Gatot Nurmantyo Banting HP Dihadapan Akbar Faizal Singgung Jati Diri TNI

"Nah disitu diatur siapa saja yang bisa menyampaikan sesuai dengan bidangnya, kalau di angkatan darat ada KSAD, Wakil KSAD dan ada inspektorat," kata Gatot Nurmantyo.

Menurut, Gatot Nurmantyo, apakah hal tersebut telah dijabarkan keluar dalam peraturan TNI AD untuk tingkat Komando Daerah Militer (KODAM).

"Yang bisa menyampaikan press rilis, Pangdam, Kasdam, atau inspektorat, saya belum yang saya baca karena saya mantan Panglima TNI, kan gitu," ujar Gatot Nurmantyo.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Ditanya soal Calon Pengganti Panglima TNI Hadi Tjahjanto: Ini Tidak Menyenangkan

Sebelumnya, Gatot Nurmantyo mengaku berat untuk menyampaikan atau menanggapi kasus ini, sebab dirinya sadar sebagai seorang mantan prajurit kebetulan pernah menjadi KSAD dan Panglima TNI.

"Kemudian orang bertanya kenapa dia sampai dicopot jabatannya, kemudian diperiksa oleh Polisi Militer (POM). Ada norma di TNI, siapapun yang melanggar norma aturan itu harus diadakan penyelidikan dan penyidikan," ujar Gatot Nurmantyo.

Meski demikian, Gatot Nurmantyo meyakini bahwa TNI AD, dalam hal ini yang dilakukan oleh Pos POM itu memeriksa bukan karena JT membela institusi, Babinsa, rakyat.

"Bukan masalah itu, tetapi kemungkinan adalah pelanggaran terhadap perintah Panglima TNI nomor 22 tahun 2020 tentang kewenangan menyatakan pers," ungkap Gatot Nurmantyo.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler