Ingin Perpanjang SIM Motor Atau Mobil? Cek Jadwal SIM Keliling di Bogor Kamis November 2020

- 18 November 2020, 22:17 WIB
Bus SIM keliling siap melayani warga Jakarta yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
Bus SIM keliling siap melayani warga Jakarta yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C. /Twitter/@TMCPoldaMetro/

Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, warga harus menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini:

1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopinya.

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.

3. Surat keterangan sehat dari dokter, tersedia di lokasi SIM Keliling.

4. Pelayanan SIMkeliling ini hanya melayani perpanjangan SIMA dan C di seluruh Indonesia.

5. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A Rp80.000, dan SIM C Rp75.000.

 

*Artikel tentag jadwal pelayanan SIM ini sifatnya hanya informasi belaka, jadwal sewaktu-waktu bisa berubah sesuai dengan kebijakan yang diambil Satlantas Polres Bogor sebagai penyedia layanan.***

Halaman:

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah