Jadwal SIM Keliling di Bogor Jumat November 2020, Ini Persyaratan dan Biaya Perpanjangan

- 6 November 2020, 06:29 WIB
Jadwal lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung, Rabu 4 November 2020 ada di Griya Grand Cinunuk, Cileunyi./instagram/tmcpolrestabandung
Jadwal lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung, Rabu 4 November 2020 ada di Griya Grand Cinunuk, Cileunyi./instagram/tmcpolrestabandung /

ISU BOGOR -Pelayanan SIM Keliling di Bogor untuk bulan November 2020 ini tetap dilaksanakan.

Jadwal SIM Keliling di Bogor untuk hari Jumat, 6 November 2020 serta persyaratan akan diulas dalam artikel ini.

Pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling secara online ini dibuka mulai Oktober 2020 setelah sebelumnya sempat vakum karena pandemi Covid-19.

Dalam pelayanan SIM keliling khususnya oleh Polres Bogor ini dilaksanaka dengan tetap menaati protokol kesehatan, diantaranya menjaga jarak dan selalu mengenakan masker.

Baca Juga: Video Ade Londok 'Dicuekin' Malih Viral, Begini Penjelasan Sang Pelawak Senior

Baca Juga: Heboh! 7 Gunung di Jawa Serentak Muncul Fenomena Awan Topi, Ada Apa? Ini Penjelasannya

Untuk bulan November 2020 ini, Satlantas Polres Bogor memberikan pelayanan perpanjangan SIM keliling malam hari Senin hingga Jumat.

Jadwal ini berbeda dengan bulan Oktober lalu yang masih melayani SIM keliling pada Sabtu malam minggu di Polsek Cibinong,

Dikutip dari akun twitter @TMCPolresBogor berikut jadwal lengkap pelayanan SIM Keliling Polres Bogor pada bulan November 2020:

Senin
Mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB di Mall Cileungsi.

Selasa
Mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB di Yamaha Motor Cibinong.

Rabu
Mulai pukul 09.00 hnigga pukul 12.00 WIB di Pos Polisi Gadog.

Kamis
Mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB di Polsek Ciampea.

Jumat
Mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB di Polsek Tamansari.

 

Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, warga harus menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini:

1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopinya.

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.

3. Surat keterangan sehat dari dokter, tersedia di lokasi SIM Keliling.

4. Pelayanan SIMkeliling ini hanya melayani perpanjangan SIMA dan C di seluruh Indonesia.

5. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A Rp80.000, dan SIM C Rp75.000.***

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah