"Jika terbukti melanggar, pelaku bisa didenda, penghentian kegiatan usaha, penyegelan dan pembongkaran tempat usaha," tegas Asep.
Jika terbukti membuang limbah B3, pelaku bisa dipidana sesuai UU 32/2009 tentang PPLH dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.***