Diduga Cemari Sungai Ciliwung dengan Limbah, Gudang Transit Disegel Satpol PP

- 24 Maret 2024, 12:57 WIB
Tim gabungan bentukan Wali Kota Bogor, Bima Arya, menemukan gudang transit diduga menjadi sumber pencemaran Sungai Ciliwung di Kedung Halang.
Tim gabungan bentukan Wali Kota Bogor, Bima Arya, menemukan gudang transit diduga menjadi sumber pencemaran Sungai Ciliwung di Kedung Halang. /Foto/Ist

"Jika terbukti melanggar, pelaku bisa didenda, penghentian kegiatan usaha, penyegelan dan pembongkaran tempat usaha," tegas Asep.

Jika terbukti membuang limbah B3, pelaku bisa dipidana sesuai UU 32/2009 tentang PPLH dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x