Hendak Serang Warga Gunakan Sajam, Pria di Parung Bogor Diringkus Polisi

- 8 Januari 2024, 21:16 WIB
Polsek Parung berhasil seorang pria berinisial DS Bin AK (27). Ia ditangkap karena membawa senjata tajam (Sajam) jenis golok di Gang Ambar Kampung Bojong Indah, Desa Bojong, Kecamatan Parung.
Polsek Parung berhasil seorang pria berinisial DS Bin AK (27). Ia ditangkap karena membawa senjata tajam (Sajam) jenis golok di Gang Ambar Kampung Bojong Indah, Desa Bojong, Kecamatan Parung. /Foto/Ist

Lebih lanjut, ia menegaskan tidak ada korban jiwa dalam aksi tawuran antar kelompok tersebut dan pelaku terserah pasal 2 Ayat (1l UU Darurat No 13 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Dalam hal ini tidak sampai ada korban jiwa dan beberapa pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran warga setempat, warga yang sudah geram akan adanya aksi tawuran tersebut,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah