Lebih lanjut, ia menegaskan tidak ada korban jiwa dalam aksi tawuran antar kelompok tersebut dan pelaku terserah pasal 2 Ayat (1l UU Darurat No 13 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Dalam hal ini tidak sampai ada korban jiwa dan beberapa pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran warga setempat, warga yang sudah geram akan adanya aksi tawuran tersebut,” pungkasnya.***