Bogor Zona Merah Lagi, Bima Arya Larang Warga Bersepeda dan Jogging di Lingkar Kebun Raya

- 15 September 2020, 11:02 WIB
Seorang pesepeda dan sejumlah pejalan kaki melintas di pedestrian sekaligus jalur sepeda di lingkar Kebun Raya Bogor, Jalan Ir Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor, Minggu 13 September 2020.
Seorang pesepeda dan sejumlah pejalan kaki melintas di pedestrian sekaligus jalur sepeda di lingkar Kebun Raya Bogor, Jalan Ir Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor, Minggu 13 September 2020. /Iyud Walhadi

“Artinya seluruh titik-titik yang berpotensi untuk terjadinya pelanggaran protokol kesehatan akan diawasi oleh tim pengawas ini yang akan berpatroli setiap hari. Unsurnya siapa? Teman-teman pemuda di bawah koordinasi KNPI, karang taruna, dan juga HIPMI dengan disupervisi oleh TNI/Polri dan Satpol PP. Ini mulai besok (Selasa, 15 September 2020) dua unit ini dibawah gugus tugas akan menguatkan edukasi dan pengawasan,” jelas Bima.

Poin yang menjadi kesepakatan berikutnya adalah mengenai pembatasan aktivitas warga tetap berlaku. Di mana jam 9 malam warga diimbau untuk tidak ada lagi aktivitas keramaian, nongkrong. “Tetapi upaya mencari nafkah terutama pedagang kecil, PKL yang tidak mengundang keramaian itu masih bisa ditolerir. Tetapi di atas jam 9 malam tidak ada aktivitas yang mengundang kerumunan warga,” tandasnya. 

Baca Juga: Kenapa Penumpang KRL Dilarang Memakai Masker Scuba dan Buff? Ini Penjelasannya

“Jam operasional unit usaha pun dimajukan batasnya menjadi jam 8 malam. Kita coba selaraskan juga dengan Kabupaten Bogor. Tetapi dengan pengawasan yang ketat."

"Kami pun berkolaborasi dengan teman-teman pengusaha, teman-teman pengelola kafe, kedai kopi dan rumah makan, untuk menyepakati protokol kesehatan yang ada."

"Kemudian kita ingatkan lagi kepada restoran, bahwa tetap aturan PSBB berlaku adanya pembatasan pengunjung, maksimal 50 persen dari kapasitas. Itu harus dipahami,” tambah Bima.

Bima juga mengingatkan ada sanksi tegas bila ada unit usaha yang melanggar, baik berupa teguran, denda hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Ada PSBB dan PSBMK, Jumlah Penumpang KRL di Dua Stasiun Bogor Raya Ini Menurun

“Jadi sekali lagi penindakan akan lebih tegas terhadap unit usaha yang melanggar. Mulai dari ditutup hari itu juga apabila ada pelanggaran, apabila dilanggar lagi diberlakukan denda, dan apabila terus dilanggar akan ditutup izin usahanya,” tegas Bima.

Gugus Tugas juga meminta kepada seluruh unit usaha masing-masing, termasuk mall, termasuk resto dan lain-lain untuk membentuk Satgas Covid di setiap unit usaha yang akan berkoordinasi dengan gugus tugas.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah