Bima Arya menilai perda ini nantinya akan memperkuat peraturan yang sudah ada dalam pelaksanaan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, yakni Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kader Penyuluh Wawasan Kebangsaan.
"Perda ini diharapkan akan merangkul semua unsur lapisan masyarakat, seperti komunitas, tokoh agama dan masyarakatnya serta tokoh adat, selain pemerintah dan dewan, memfasilitasi dan mengakomodir terkait pelaksanaan perda yang luar biasa," ungkapnya.
Disamping hal tersebut tentunya lanjut Bima Arya, perlu ada penguatan dan kesepakatan tentang substansi dari perda yang mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan mengikuti Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Serta dipandang perlu adanya penguatan muatan lokal, antara lain meliputi sejarah daerah, filosofi masyarakat Sunda yang bernilai kebangsaan dan adat istiadat serta budaya daerah yang dapat memperkuat nilai Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila.