Adapun syarat dan layanan SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bogor ini yakni:
1. Khusus perpanjangan SIM A dan C
2. Membawa KTP Asli dan Fotocopy
3. Membawa SIM Asli yang masih berlaku
4. Surat Keterangan Kesehatan (di Lokasi)
5. KTP Domisili se-Indonesia Dapat Diproses
*Disclaimer: Lokasi dan jam pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah. Demikian penjelasan jadwal SIM Keliling Bogor, Kamis 9 Maret 2023.***