Tersangka Pertama Nyanyi, Kejari Ciduk 6 Tersangka Baru Korupsi Dana BOS SD Se-Kota Bogor  

- 23 Juli 2020, 19:41 WIB
Kejaksaan Negeri Kota Bogor Jalan Ir H Djunda
Kejaksaan Negeri Kota Bogor Jalan Ir H Djunda /

“Enam tersangka meliputi PNS aktif dan pensiun. Nanti akan kita kembangkan lebih lanjut dan kita lihat hasilnya di sidang pengadilan. Yang jelas atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 junto pasal 18 dan 55, UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Senin 13 Juli 2020 Kejari Kota Bogor menetapkan JRR seorang kontraktor sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOS SD se-Kota Bogor dengan total kerugian negara sebesar Rp17,2 miliar.

Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Widianto menjelaskan, penetapan tersangka JRR merupakan hasil pengembangan kasus mulai dari tahap penyelidikan pada Januari 2020, lalu tahap penyidikan pada Februari 2020.

Baca Juga: Survei Capres, Prabowo Teratas dan Ridwan Kamil Posisi ke-5 

Dalam tahap penyidikan, kata Bambang, Kejari Kota Bogor berkoordinasi dengan inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diketahui ada kerugian negara dalam penyelewengan dana BOS sebesar 17,2 miliar rupiah. ***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah