Peredaran Narkoba di Bogor via Jasa Kurir dan Media Sosial

- 9 Juli 2020, 21:47 WIB
para pelaku peredaran narkoba diamankan di Mapolresta Bogor Kota< Kamis 9 Juli 2020
para pelaku peredaran narkoba diamankan di Mapolresta Bogor Kota< Kamis 9 Juli 2020 /

Sementara kasus lain, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser menjelaskan, pengungkapan 24 tersangka itu dilakukan selama bulan Juni 2020. Hasilnya, barang bukti sabu seberat 66 gram, ganja seberat 2,52 kilogram, dan tembakau sintetis seberat 90 gram berhasil disita.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1, subsider pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka di ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.*** 

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x