"Masa hidupnya korban sebenarnya korban ini sudah diajak menikah sama tersangka, tetapi ternyata korban ini menjalani hubungan dengan seseorang yang lain, makanya tersangka merasa sakit hati akhirnya melakukan pembunuhan yang memang sudah direncanakan," jelas Dhoni.
Pelaku Epul dijerat pasal berlapis, dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Dua penjaga N dan DF warung di Cilendek, Bogor Barat, Kota Bogor menjadi korban kekerasan, Jumat pekan lalu. Salah satu korban N tewas setelah mengalami luka di bagian kepala.
Diduga keduanya menjadi korban kekerasan karena ditemukan luka di bagian kepala pada tubuh N. Akibat luka yang parah akhirnya perempuan tersebut meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Baca Juga: Bima Arya Targetkan 15 Ribu Orang Per Hari: 2.598 Pelajar Kota Bogor Serentak Telah Disuntik Vaksin
“Kami telah melaksanakan olah TKP, dan diketahui ada satu orang yang meninggal dunia atas nama N, dan satu luka-luka berinisial DF,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Jumat sore.
Saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut, dan mendalami motif dari kejadian yang sempat menggegerkan warga Cilendek itu.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan setidaknya lima orang saksi, dan kami masih melakukan penyelidikan terkait motif dari kejadian tersebut,” katanya.***