Kapolresta Susatyo Ungkap Alasan Aturan Ganjil Genap Kota Bogor Kembali Diberlakukan

- 19 Juni 2021, 12:26 WIB
Pemberlakuan ganjil genap hari pertama, Sabtu 19 Juni 2021.
Pemberlakuan ganjil genap hari pertama, Sabtu 19 Juni 2021. /Chris Dale/Isu Bogor

Selain itu, terdapat juga tim yang secara mobile berputar di dalam kota, di pusat-pusat perbelanjaan, pertokoan, dan kuliner untuk mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Hari Pertama Ganjil Genap Kota Bogor Terpantau Lengang, Kapolresta: Karena Tersosialisasi Cukup Baik

"Aturan pemberlakuan ganjil genap ini masih sama dengan aturan sebelumnya. Kendaraan akan dipilah sesuai dengan tanggal ganjil atau genap, kecuali kendaraan yang memiliki alasan khusus," terang Susatyo. 

“Kendaraan-kendaraan darurat, ambulance, kendaraan petugas termasuk kendaraan-kendaraan online untuk bekerja itu masih diperbolehkan, termasuk alasan-alasan khusus lainnya, misalnya untuk urusan rumah sakit," jelasnya.  

Susatyo juga berharap dengan adanya pemberlakuan ganjil genap ini, mobilitas dan kerumunan di kota Bogor dapat terkendali. ***

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah