Polsek Cileungsi Ringkus Tiga Pelaku Curanmor

- 30 Mei 2021, 15:48 WIB
Ilustrasi Curanmor
Ilustrasi Curanmor /Portal Surabaya/Ist

ISU BOGOR - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MF (21), N (28) dan H, diringkus Polsek Cileungsi, Sabtu 29 Mei 2021.

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam menjelaskan terbongkarnya sindikat curanmor ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus pencurian di wilayah hukumnya.

"Setelah kami lakukan pendalaman akhirnya tersangka MF (21) , dan N (28) berhasil ditangkap dalam satu lokasi," katanya.

Baca Juga: Temukan Motor Hilang di Polres Bogor, Korban Curanmor: Alhamdulillah Masih Rezeki

Keduanya tertangkap tangan telah membuang barang bukti berupa Satu Buah Kunci Leter T, tujuh buah anak kunci, dan satu buah magnet.

Sementara itu dari keterangan yang di dapat dari para tersangka tersebut juga kembali berhasil di amankan satu pelaku lainnya yaitu berinisial H berikut barang bukti berupa satu buah kunci later T, lima buah anak kunci , dan satu buah magnet.

"Para pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah