Dari hasil pencurian tersebut, mereka berhasil menggasak satu buah tas dengan jumlah uang sebesar Rp70 juta, satu buah gawai Samsung, kemudian sebuah cek dan juga jam tangan Samsung serta KTP elektronik.
Tiga dari empat orang pelaku curat ditangkap aparat kepolisian di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Sementara satu orang pelaku lainnya yang berhasil kabur masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal Petugas Perbankan dan Pasar Modal, Netizen Salfok Teriak IHSG Menurun
“Kepolisian berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial IR, AS dan BU. Satu orang lainnya berinsial AN yang berhasil kabur kami tetapkan sebagai DPO," ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus curat ini, jajarannya mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan roda dua, paku yang sudah dimodifikasi, dan kardus handphone Samsung A 10.
"Pelaku kita lakukan penangkapan di wilayah Cibitung Bekasi, tiga tertangkap dan satu masih DPO atas nama AN. Dari uang Rp70 juta itu dibagi ke empat tersangka, dan paling besar AN mendapatkan komisinya sekaligus pentolannya," tegasnya
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal penjara selama tujuh tahun penjara.***