“Kita kenakanundang-undang pornografi dan undang-undang ITE, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 6 miliar,” tutup Edri.
Dari penangkapan dua sejoli ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian yang digunakan di video viralnya, jamtangan, alat-alat rekam video dan pendukungnya, satu member akun Pornhub dengan nama Felly Angelista.
Sebelumnya diketahui, dua sejoli viral karena melakukan perbuatan mesum di salah satu hotel di Bogor. Videonya viral di media sosial dan grup WA.***