Ikut Soroti KLB Demokrat, Mahfud MD: Sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai Jokowi Ini Pemerintah Tidak Melarang

- 6 Maret 2021, 18:54 WIB
Ikut Soroti KLB Demokrat, Mahfud MD: Sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai Jokowi Ini Pemerintah Tidak Melarang
Ikut Soroti KLB Demokrat, Mahfud MD: Sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai Jokowi Ini Pemerintah Tidak Melarang /Tangkapan layar YouTube @KarniIlyasClub

Menurutnya, Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai.

"Sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," katanya.

Mahfud mengungkit peristiwa KLB atau Munaslub di era pemerintah sebelum Jokowi maupun era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," katanya.

Baca Juga: KLB Demokrat, Pengamat: Demokrasi Dunia Sekarang Sedang Mundur

Menurutnya, saat itu Megawati tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin)Alasannya, itu urusan internal parpol," tandasnya.

Maka dari itu, lanjut Mahfud MD, kasus KLB Demokrat baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadai pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tidak/belum ada masalah hukum di PD," katanya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x