”Kita lakukan pendampingan psikologis juga kepada korban, dan untuk saat ini tinggal dan diurus bersama warga, karena oleh keluarganya ditolak,” pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu gunting kecil,celana dalam bercak darah, tiga bungkus obat guguran kandungan, ditambah jamu berisi 12 butir.
Baca Juga: Salah, Mane Antar Liverpool Menang Lawan RB Leipzig
"Kandungan yang digugurkan korban ini suruh oleh bapaknya yaitu pelaku sudah berusia enam bulan kelamin perempuan, paparnya.
Pelaku kenakan Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang persetubuhan anak dibawah umur ancaman diatas 20 tahun penjara.***