Kota Bogor Zona Merah Covid-19 saat PPKM Mikro, 68 Kelurahan Wajib Mendirikan Posko

- 10 Februari 2021, 10:49 WIB
Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor Menghimbau Pengendara Sepeda Motor Mengenakan Masker Saat Patroli, Selasa, 2 Februari 2021
Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor Menghimbau Pengendara Sepeda Motor Mengenakan Masker Saat Patroli, Selasa, 2 Februari 2021 /Polresta Bogor Kota/

ISU BOGOR - Kota Bogor sejak Senin 8 Februari 2021 berstatus zona merah Covid-19 satu-satunya di Jawa Barat. Kenaikan status itu ditengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro hingga tanggal 22 Februari 2021.

Guna mendukung kebijakan tersebut Pemkot Bogor melakukan refocusing anggaran sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 diterbitkan karena hasil evaluasi PPKM satu dan dua tidak menunjukkan penurunan Covid-19.

Baca Juga: Puncak Bogor Hujan Gerimis, Air Bendung Katulampa Siaga 4

Sehingga mulai Selasa 9 Februari 2021 sampai Senin 22 Februari 2021 diberlakukan PPKM Mikro yakni pendekatannya ke unit terkecil, yakni zonasi di tingkat RW.

"Jadi nanti setiap kelurahan harus mempunyai posko, berarti harus ada 68 posko se-Kota Bogor. Posko itu tugasnya pembinaan, penanganan, pengendalian, mengamati atau treatment. Sekarang kita sedang minta camat menyampaikan data berapa RW yang merah, orange, kuning dan hijau," ujar Syarifah.

Sekda menuturkan, pada Inmendagri ini diatur panduan klasifikasi zona merah, orange, kuning dan hijau. Klasifikasi ini berdasarkan jumlah rumah yang anggotanya terpapar Covid-19.

Baca Juga: Pandemi Corona, Imlek di Kota Bogor Dibatasi

Jika sama sekali tidak ada kasus, berarti zona hijau. Sebaliknya zona merah jika ada lebih dari 10 rumah terkonfirmasi positif.

"RW zona merah pengawasannya lebih ketat, termasuk juga menutup pusat peribadatan dan menutup taman di RW tersebut," jelas Syarifah.

Maka, lanjutnya, kebijakan baru di PPKM Mikro ini tentu saja tidak masuk di rencana anggaran dan akhirnya dilakukan refocusing. Di rakor ini seluruh pemerintah daerah diberikan penjelasan dari Kemendagri, Kemenkeu dan BPKP apa saja yang bisa di refocusing.

Baca Juga: Ini Penyebab Kota Bogor Zona Merah Covid-19 Satu-satunya di Jawa Barat

Diantaranya, refocusing menggunakan sumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) minimal delapan persen atau sesuai dengan kebutuhan daerah dan refocusing dari Dana Insentif Daerah (DID) sekitar 30 persen.

"Dana refocusing ini diperuntukkan untuk menunjang PPKM Mikro, mulai dari vaksinasi, fasilitas kesehatan dan lainnya," jelasnya.

Ia menambahkan, terkait data zonasi merah, orange, kuning dan hijau ditunggu datanya karena akan dikirim ke BNPB.

Baca Juga: Hujan di Bogor Mereda, Bendung Katulampa Siaga 4

"Anggaran yang diberikan ke setiap zona pun berdasarkan kebutuhan yang dibuat kecamatan dan dihitung kembali TAPD," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Denny Mulyadi menyatakan, refocusing ini untuk mendukung program PPKM Mikro.

Refocusing anggaran berasal dari dana transfer pusat, diantaranya DAU minimal 8 persen dan DID yang sudah dikucurkan ke pemerintah daerah minimal 30 persen.

Baca Juga: Waspada Sudah 25 Bencana di Kabupaten Bogor dalam Seminggu Terakhir

"DAU dari pusat Rp 700 Miliar, kalau 8 persen berarti sekitar Rp 56 Miliar dan DID dari pusat Rp 50 Miliar, kalau 30 persen berarti Rp 15 Miliar. Refocusing ini kami anggarkan selama 3 bulan batas maksimalnya. Semoga tidak lebih dari dua bulan kondisi sudah normal lagi," ujar Denny.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah