2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
3. Surat keterangan sehat dari dokter, tersedia di lokasi SIM Keliling.
4. Pelayanan SIMkeliling ini hanya melayani perpanjangan SIMA dan C di seluruh Indonesia.
5. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A Rp80.000, dan SIM C Rp75.000.
*Artikel tentag jadwal pelayanan SIM ini sifatnya hanya informasi belaka, jadwal sewaktu-waktu bisa berubah sesuai dengan kebijakan yang diambil Satlantas Polres Bogor sebagai penyedia layanan.***