"Kita Polresta Bogor Kota fokus kepada penanganan penegakan hukumnya. Di situ ada Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984. Kita fokus di situ," katanya.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terlapor.
"Khususnya dari Tim Satgas dan beberapa saksi pihak lain disertai dengan bukti bukti yaitu rekaman video maupun dokumen dokumen lainya," ujarnya.
Baca Juga: Bima Arya 'Ganggu' Habib Rizieq, Netizen: Pansos dan Carmuk, Doakan Biar Dapat Kursi Menteri
Kemudian, perkembangan selanjutnya, ia sudah membuat surat pangglan untuk mengklarifikasi laporan tersebut kepada pihak pihak terkait.
"Itu bnyak laporannya yang kita panggil, mulai dari direktur, yah direksinya kemudian dokter yang menangani termasuk perawat yang menangani pada saat itu. Nah itu perkembangannya." ujarnya.
Ia mengaku tak menutupkemungkinan Habib Rizieq ikut dipanggil, jika memang dalam hasil pemeriksaan tersebut ada keterlibatannya.
"Dalam hal menghalang-halangi penyebaran wabah penyakit menular ini," ujarnya.***