ISU BOGOR - Camat Megamendung, Endi Rismawan akan dipanggil ke Mapolda Jabar (sebelumnya ditulis Mabes Polri) Jumat, 20 November 2020.
Ia dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait acara penyambutan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab di Simpang Gadog, Puncak pada Jumat 13 November 2020 lalu.
"Iya diminta klarifikasi, gitu aja. Rame sih, 10 orang. Kalo kita mah kan ngikut aturan yang ada. Jadi sesuai dengan aturan yang ada mengeluarkan imbauan sesuai dengan Perbup nomor 61 maupun 60," ucapnya saat dihubungi, Kamis, 19 November 2020.
Endi menuturkan, setiap ada acara yang melibatkan kerumunan massa, pihaknya selalu mengeluarkan surat imbauan, kalau kegiatan tersebut maksimal hanya 150 orang saja.
Baca Juga: Mantan Trainee Kpop Bongkar Bullying Banyak Terjadi Sebelum Mereka Resmi Debut
Baca Juga: Link Download Surat Keputusan Penerima BSU dan SPTJM, Syarat BLT Guru Honorer Bisa Cair
Baca Juga: 9 Solusi Cek BLT Gaji Guru Honorer info.gtk.kemdikbud.go.id yang Error, Nomor 3 Paling Jitu
Surat tersebut dikirimkan ke petugas Satgas Covid-19 dari tingkat kelurahan hingga ke RT/RW.
Namun, pada saat acara penyambutan kemarin, ia menyebut kalau acara tersebut adalah spontanitas.
Ditanya terkait izin, ia menyebut kalau acara penyambutan kemarin tak berizin.
"Belom ada ya (izin). Gak ada sama sekali konfirmasi dengan kita," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Seruan ajakan penyambutan Habib Rizieq Syihab pun beredar di media sosial dan grup WhatsApp.
Dalam poster yang beredar, penyambutan Habib Rizieq Syihab akan dilakukan sejak pukul 08.00 WIB.
Penyambutan dimulai dari Simpang Gadog hingga menuju lokasi Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Para penyambut Habib Rizieq Syihab ini akan berbaris sepanjang jalan di kanan dan kiri sambil mengibarkan bendera.
Selain itu, para penyambut ini juga membawa rebana atau hadroh untuk dimainkan saat Habib Rizieq Syihab tiba.***