Kasus Meninggal Dunia Akibat Positif Corona Tembus 53 Orang, Pegawai Kantor di Kota Bogor Dibatasi

8 Oktober 2020, 09:48 WIB
Ilustrasi Balaikota Bogor /Iyud Walhadi// Iyud Walhadi


ISU BOGOR - Kasus meniggal akibat positif Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bogor kembali bertambah menjadi 53 orang per Rabu 7 Oktober 2020. Total angka kematian akibat wabah Covid-19 itu setelah terjadi penambahan 1 orang.

Adapun kasus baru positif Covid-19 di Kota Bogor juga penambahannya cukup siginifikan yakni sebanyak 27 orang dalam sehari. Sehigga total kasus positif di Kota Bogor hingga saat ini telah menembus angka 1.440 orang.

"Rincinannya masih sakit 408 orang dan isolasi/sembuh 18 orang," kata Juru Bicara Pemkot Bogo untuk Siaga Corona, Sri Nowo Retno dalam keterangan pers tertulisnya.

Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Palangkaraya, Istana Bantah Jokowi Hindari Demo Buruh

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office pada setiap perkantoran swasta maupun pemerintahan di Kota Bogor.

Surat edaran Nomor : 061/3667-Huk.HAM yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya 2 Oktober 2020 ini diterapkan karena masih adanya peningkatan penyebaran virus Corona dalam klaster perkantoran.

Untuk itu, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dan mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan instansi/perkantoran, Pemkot Bogor menghimbau kepala/pimpinan perusahaan/kantor swasta maupun pemerintah di wilayah Kota Bogor untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) masing-masing paling banyak 50% dari jumlah pegawai pada setiap perusahaan/kantor.

"Kemudian, Pemkot juga meminta setiap perusahaan/kantor menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing, seperti melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk dan amati kondisi umum pekerja/tamu," jelasnya.

Baca Juga: Anda Terkena Gas Air Mata Demo Omnibus Law Ciptaker? Simak 4 Cara Jitu Mengatasinya

Apabila terdapat pekerja/tamu dengan suhu di atas 38 derajat celcius atau tampak sakit (demam atau pilek/batuk/nyeri tenggorokan /sesak napas) maka tidak diizinkan untuk bekerja atau memasuki area kerja.

"Segera menghubungi petugas kesehatan/petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. Apabila ditemukan peningkatan jumlah pekerja dengan kondisi di atas segera melaporkan ke Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat," ungkapnya.

Tak hanya itu, setiap perkantoran/perusahaan menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di tempat kerja sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, seperti pintu masuk, ruangan kerja, mesin absensi, dan tempat lain yang sering diakses oleh pekerja.

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya

"Pastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan disinfektan (seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, mesin absensi, ruang meeting dan lain lain). Optimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja," katanya.

Memberi kebijakan kepada pekerja untuk beristirahat atau bekerja dari rumah (self isolated) tanpa mengurangi hak dan kewajiban pekerja.

Jika pekerja mengalami gejala atau dengan riwayat baru kembali dari negara/area transmisi lokal dan pekerja yang tidak menunjukkan gejala tetapi dinyatakan pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 oleh Dinas Kesehatan.

"Setiap perusahaan/kantor agar membentuk unit pengawasan protokol kesehatan baik di instansi pemerintah maupun swasta," katanya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler