Gegara Ingkari Janji Menikah Terus Berselingkuh, Janda Penjaga Warung Nasi di Bogor Dibunuh

2 Agustus 2021, 18:29 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo dan Kasat Reskrim Kompol Dhoni menujukkan balok yang digunakan untuk membunuh, Senin (2/8/2021) /Chris Dale/Isu Bogor

 

ISU BOGOR -  Seorang duda Saeful alias Epul (57) menganiaya calon istrinya janda Nuraliah (47) hingga tewas di warung nasi, Cilendek, Kota Bogor. Epul tega membunuh Nur dengan alasan korban mengikari janji menikah dan malah berselingkuh. 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya menuturkan, polisi berhasil menangkap pelaku setelah Nur dan anaknya Disa Fitriyani menjadi korban penganiayaan di sebuah warung nasi di Cilendek, Bogor Barat, Kota Bogor, Jumat 23 Juli 2021

"Tersangka ditangkap di Kabupaten Sukabumi, setelah melakukan pengejaran dan barang bukti 2 handphone milik korban. Juga balok kayu yang digunakan memukul korban," kata Susatyo, Senin 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Hujan Seharian, 3 Bencana Landa Kabupaten Bogor dan 70 Orang Terdampak 

Kata dia, korban Nur meninggal setelah dipukul di bagian kepala belakang dan korban luka berat Fitri juga mengalami luka berat di bagian kepala. 

"Untuk motif keduanya ini memiliki hubungan spesial dan pelaku merasa sakit hati kepada korban," tambah Susatyo. 

Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan, pelaku Epul dan Nur ini sudah menjalani hubungan pacaran selama 4 tahun dan keduanya berjanji untuk menikah. 

Baca Juga: Dalam Sehari 1.159 Warga Bogor Raya Sembuh dari COVID-19 

Hanya saja, dalam perjalanan kasih asmara itu, korban diduga berselingkuh dan membuat pelaku Epul gelap mata hingga nekat merencanakan pembunuhan. 

"Masa hidupnya korban sebenarnya korban ini sudah diajak menikah sama tersangka, tetapi ternyata korban ini menjalani hubungan dengan seseorang yang lain, makanya tersangka merasa sakit hati akhirnya melakukan pembunuhan yang memang sudah direncanakan," jelas Dhoni.

Pelaku Epul dijerat pasal berlapis, dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. 

Lokasi kejadian penganiayaan menyebabkan kematian kepada dua penjaga warung di Cilendek, Bogor Barat, Kota Bogor, Jumat 23 Juli 2021. Isu Bogor
 

Sebelumnya, Dua penjaga N dan DF warung di Cilendek, Bogor Barat, Kota Bogor menjadi korban kekerasan, Jumat pekan lalu. Salah satu korban N tewas setelah mengalami luka di bagian kepala. 

Diduga keduanya menjadi korban kekerasan karena ditemukan luka di bagian kepala pada tubuh N. Akibat luka yang parah akhirnya perempuan tersebut meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Baca Juga: Bima Arya Targetkan 15 Ribu Orang Per Hari: 2.598 Pelajar Kota Bogor Serentak Telah Disuntik Vaksin 

“Kami telah melaksanakan olah TKP, dan diketahui ada satu orang yang meninggal dunia atas nama N, dan satu luka-luka berinisial DF,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Jumat sore.

Saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut, dan mendalami motif dari kejadian yang sempat menggegerkan warga Cilendek itu.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan setidaknya lima orang saksi, dan kami masih melakukan penyelidikan terkait motif dari kejadian tersebut,” katanya.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler