PPKM Darurat, Bima Arya: Pembatasan Mobilitas dan Aktivitas Warga Lebih Ketat

2 Juli 2021, 08:05 WIB
Wali Kota Bogor menegaskan bahwa PPKM Darurat lebih ketat. /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya mengumumkan kepada warganya bahwa saat ini pemerintah pusat memberlakukan PPKM Darurat.

"Warga Bogor yang sangat cintai, pemerintah pusat baru saja mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat mulai Sabtu tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021," kata Bima Arya seperti dikutip Isu Bogor dari Instagram @bimaaryasugiarto, Jumat 2 Juli 2021.

Selain itu, Bima juga menerangkan bahwa saat PPKM Darurat lebih ketat.

Baca Juga: PPKM Darurat, Bima Arya: Pemkot dan Satgas Covid-19 Kota Bogor Akan Berjuang Maksimal

"Pembatasan lebih ketat mobilitas dan aktivitas warga," tegasnya.

"Semoga Allah memberikan kita kekuatan untuk bersama-sama lewati masa sulit ini," harapnya.

Bima kemudian menyampaikan aturan-aturan terbaru terkait PPKM Darurat tersebut, khususnya untuk warga Bogor.

Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku Sabtu 3 Juli 2021, Ini Aturannya Bagi Warga Bogor

"Pertama pemberlakuan WFH 100 persen di luar sektor esensial," terangnya.

Kedua, lanjut dia, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

Ketiga, pusat perbelanjaan, mal ditutup untuk sementara, sedangkan supermarket, minimarket, pasar tradisional, dan toko klontong yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00.

Baca Juga: Tiga Bansos Tunai Cair Saat PPKM Darurat Jawa-Bali Diberlakukan, Catat Jadwalnya

"Apotek dan toko obat dibolehkan untuk buka 24 jam," ujarnya.

Bima menambahkan, restoran, kafe, lapak, dan tempat jajanan hanya menerima layanan antar dan tidak menerima makan di tempat.

"Tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditutup untuk sementera," sambung wali kota.

Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Bima Arya Tetap Letakkan Batu Pertama Rehabilitasi Masjid At-Taqwa Balaikota Bogor

Selain itu, fasilitas umum, kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara.

"Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan yang ketat," tuturnya.

Ketua Apeksi itu melanjutkan, untuk resepsi pernikahan dibatasi dengan dihadiri maksimal 30 orang dengan pembatasan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Ini 14 Aturannya

"Warga Bogor insya Allah pemerntah kota dan satgas Covid-19 Kota Bogor akan berjuang maksimal untuk menambah tempat tidur, ruang isolasi, bagi warga yang betul-betul membutuhkan," tandasnya. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Tags

Terkini

Terpopuler