Satgas Covid-19 akan Tutup Jalur Puncak Apabila Kapasitas Pengunjung Capai 50 Persen

20 Juni 2021, 10:43 WIB
Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan menutup jalur wisata Puncak apabila kapasitas pengunjung mencapai 50 persen. /

ISU BOGOR - Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan menutup jalur wisata Puncak apabila kapasitas pengunjung mencapai 50 persen.

Hal tersebut diumumkan oleh TMC Polres Bogor dalam akun Instagramnya.

"Bagi wisatawan wajib membawa surat keterangan swab PCR atau rapid antigen yang masih berlaku," tulis @tmcpolres seperti tertera dalam flyer unggahan Instagram yang dikutip Isu Bogor, Minggu 20 Juni 2021.

Baca Juga: Tak Lagi Fiksi, Pesawat Star Wars X-Wing akan Hadir di Museum Smithsonian

Sebelumnya diberitakan, Bupati Bogor Ade Yasin mewajibkan setiap kendaraan yang masuk ke wilayah Puncak diawasi Satgas Covid-19.

Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor yang terdiri dari TNI-Polri, Damkar, BPBD, dan 435 Satpol PP telah disiagakan untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

Pengendara yang hendak ke Puncak harus diperiksa membawa surat Rapid Antigen atau PCR.

Baca Juga: Ketua MUI Cholil Nafis: Saya Positif Covid-19

Jika tidak, seperti pengetatan protokol pada saat lonjakan kasus positif Covid-19 sebelumnya kendaraan diminta putar balik petugas.

"Wisatawan luar yang datang ke Kabupaten Bogor kami wajibkan membawa bukti rapid test atau PCR negatif. Apabila tidak dapat menunjukan surat keterangan rapid test antigen, petugas di lapangan akan memutar balik kendaraan," kata Ade Yasin, Jumat, 18 Juni 2021. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Tags

Terkini

Terpopuler