Kapolresta Susatyo Ungkap Alasan Aturan Ganjil Genap Kota Bogor Kembali Diberlakukan

19 Juni 2021, 12:26 WIB
Pemberlakuan ganjil genap hari pertama, Sabtu 19 Juni 2021. /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Aturan ganjil genap di Kota Bogor mulai berlaku hari ini, Sabtu 19 Juni 2021 hingga Minggu, 20 Juni 2021. Pelaksanaan ganjil genap tersebut dimulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Condro Purnomo mengungkapkan, alasan kembali diberlakukannya aturan ganjil genap adalah kondisi di Kota Bogor saat ini berada pada garis bawah zona orange.

Dengan adanya ganjil genap, Susatyo berharap dapat menekan peningkatan angka Covid-19 di kota Bogor.

Baca Juga: Kota Bogor Kembali Berlakukan Ganjil Genap, Hari Pertama Dipantau 300 Personel Gabungan

“Penerapan ganjil genap ini hanyalah salah satu dari berbagai poin yang telah diputuskan oleh satgas Covid-19 Kota Bogor untuk menekan angka Covid-19 yang saat ini sedang meningkat,” ucap saat memberikan keterangan, Sabtu 19 Juni 2021.

Ganjil genap di Kota Bogor kali ini terdapat lima titik check point sekat, yaitu di pertigaan Baranangsiang, Jalan Pajajaran, Air Mancur Jalan Jenderal Sudirman, Jembatan Merah Jalan Kapten Muslihat, dan Simpang Jalan Empang.

Baca Juga: Ini Sanksi Pengendara yang Langgar Ganjil Genap di Kota Bogor

Untuk mengatur berjalannya pemberlakukan ganjil genap, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah menyiapkan 300 personel gabungan.

Kapolresta Bogor Kota menjelaskan, 300 personel gabungan tersebut yaitu TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Selain itu, terdapat juga tim yang secara mobile berputar di dalam kota, di pusat-pusat perbelanjaan, pertokoan, dan kuliner untuk mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Hari Pertama Ganjil Genap Kota Bogor Terpantau Lengang, Kapolresta: Karena Tersosialisasi Cukup Baik

"Aturan pemberlakuan ganjil genap ini masih sama dengan aturan sebelumnya. Kendaraan akan dipilah sesuai dengan tanggal ganjil atau genap, kecuali kendaraan yang memiliki alasan khusus," terang Susatyo. 

“Kendaraan-kendaraan darurat, ambulance, kendaraan petugas termasuk kendaraan-kendaraan online untuk bekerja itu masih diperbolehkan, termasuk alasan-alasan khusus lainnya, misalnya untuk urusan rumah sakit," jelasnya.  

Susatyo juga berharap dengan adanya pemberlakuan ganjil genap ini, mobilitas dan kerumunan di kota Bogor dapat terkendali. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Tags

Terkini

Terpopuler