Bogor Resmi Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Selama Sebulan, Berikut 10 Ketentuannya

14 Maret 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka di salah satu sekolah.* //Antara

ISU BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor telah resmi mengeluarkan keputusan tentang Pembelajaran Tata Muka (PTM) di masa pandemi.

"Dalam keputusan itu, uji coba PTM itu mulai diberlakukan selama sebulan kedepan mulai 9 Marte 2021 hingga 10 April," kata Ade Yasin dalam rilis resmi yang diterima, Minggu 14 Maret 2021.

Ia meyebutkan uji coba PTM ini sebagai tindaklanjut dari Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lansia Kota Bogor Bisa Vaksinasi Drive Thru di Puskesmas atau Rumah Sakit, Ini Caranya

Baca Juga: Prediksi Manchester United vs West Ham: Apa Jadinya, The Hammers Tanpa Anak Buangan Jesse Lingard

Lebih lanjut, ia menjelaskan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor telah melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Dinas Pendidikan, Kemenag dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan telah menetapkan Uji Coba Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Berikut 10 point ketentuan uji coba PTM di Kabupaten Bogor:

1. Membuat sekolah percobaan/model untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

2. Pelaksanaan PTM akan dilaksanakan di setiap kecamatan 1 (satu) jenjang pendidikan dari mulai SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAN dan SMK.

3. DISDIK, Cabang Dinas dan Kemenag telah membentuk tim bersama untuk memverifikasi dan memvalidasi kesiapan satuan pendidikan yang diusulkan oleh Disdik Cabang Dinas dan Kemenag untuk melaksanakan PTM.

4. Dari jumlah 232 sekolah yang diusulkan hasil verifikasi dan validasi yg lolos berjumlah 171 sekolah, dan ada 1 sekolah MTs yang mengundurkan diri, jadi total izin yang dikeluarkan Disdik sebanyak 170 sekolah.

5. Untuk sekolah yang tidak menjadi sekolah model dan yg tidak lolos verifikasi dan validasi, maka pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring.

6. Disdik sudah membuat juklak dan juknis tentang SOP PTM di setiap satuan pendidikan, dan sudah membentuk tim monitoring pelaksanaan PTM.

7. Disdik sudah menyampaikan ke Cabang Dinas dan Kemenag agar membentuk tim monitoring dan evaluasi pelaksanaan PTM di satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.

8. Pelaksanaan Uji Coba PTM dilaksanakan selama 1 bulan, mulai dari tanggal 9 maret sampai dengan 10 April 2021.

9. Apabila dalam pelaksanaan PTM ada siswa atau guru yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka pelaksanaan PTM di sekolah tersebut otomatis dihentikan dan pembelajaran kembali dilaksanakan secara daring.

10. Satuan pendidikan model yang diizinkan PTM tetap harus melayani pembelajaran secara daring apabila ada siswa yang tidak diizinkan oleh orang tuanya untuk mengikuti PTM. Namun berdasrkan hasil verifikasi dan validasi, sekitar 72 - 95 persen orang tua siswa menyetujui untuk dilaksanakan.***

 

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler