Bejat, Ayah di Bogor Tega Setubuhi Anak hingga Melahirkan lalu Menggugurkanya

17 Februari 2021, 11:42 WIB
Seorang ayah Irwanto (40) yang melakukan persetubuhan terhadap anak kandunganya di giring petugas di Mapolresta Depok. /Chris Dale/Isu Bogor


ISU BOGOR - Tega seorang ayah kandung di Bogor, Irwanto (40) menyetubuhi anaknya kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan. Janin pun digugurkan dan dikubur di sekitar kediaman Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Bojong Gede, Kompol Supriyadi menuturkan, persetubuhan dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya, yang berusia 16 tahun selama satu tahun hingga anak tersebut hamil.

Kronologis kejadian pada Sabtu, 23 Januari 2021, sekitar pukul 10.45 WIB petugas mendapat laporan dari warga bahwa ada penemuan mayat bayi yang dikubur. Kemudian, pihak Reskrim Polsek Bojonggede merapat ke lokasi.

Baca Juga: 35 Ribu Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Ribuan Kotak Oranye

Kata dia, korban sudah hamil 6 menuju 7 bulan, dan disetubuhi sejak usia 15 tahun. "Berarti kalau dihitung hampir satu tahun,” Priyadi mengkonfirmasi, Rabu 17 Februari 2021.

Ia menjelaskan bahwa pelaku tega menggauli anaknya, karena awalnya istri meninggal tiga tahun lalu. Pelaku mengaku pernah minta izin ke anak mau nikah lagi, hanya tidak diperbolehkan.

Lebih lanjut ia menuturkan, keseharian pelaku hanya tukang bangunan. Namun, motifnya hanya khilaf, dan kejiwaannya normal sudah diperiksa. ”Alasannya khilaf saja, namanya laki-laki gak boleh kawin, anaknya pun jadi pelampiasan,” tuturnya.

Baca Juga: Porto vs Juventus: Juve Tanpa Dybala dan Bonucci

Priyadi mengungkapkan, untuk sementara korban tinggal bersama warga sekitar. Karena, sempat ditolak sama keluarga besarnya, mungkin karena malu atas kejadian tersebut.

”Kita lakukan pendampingan psikologis juga kepada korban, dan untuk saat ini tinggal dan diurus bersama warga, karena oleh keluarganya ditolak,” pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu gunting kecil,celana dalam bercak darah, tiga bungkus obat guguran kandungan, ditambah jamu berisi 12 butir.

Baca Juga: Salah, Mane Antar Liverpool Menang Lawan RB Leipzig

"Kandungan yang digugurkan korban ini suruh oleh bapaknya yaitu pelaku sudah berusia enam bulan kelamin perempuan, paparnya.

Pelaku kenakan Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang persetubuhan anak  dibawah umur ancaman  diatas 20 tahun penjara.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler