Pengendara Moge Minta Maaf: Kami Sudah Bayar Sanksi Rp250 Ribu dan Ini Pembelanjaran

13 Februari 2021, 18:13 WIB
Pengendara motor gede Harvardy yang terkena melanggar ganjil genap di Kota Bogor usai membayar denda Rp250.000 di Balai Kota Bogor, Sabtu 13 Februari 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

 

ISU BOGOR - Salah satu pengendara motor gede (moge), Harvardy meminta maaf pelanggaran menerobos sekat dan melanggar ketentuan ganjil genap yang berlaku di Kota Bogor pada Jumat 12 Februari 2021.

"Kami mewakili teman-teman yang lain memohon maaf kepada Pemkot Bogor, Bapak Wali Kota, kemudian aparat dari Polres, dan juga aparat Satgas Covid-19 di Kota Bogor, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kegiatan kami hari Jumat pagi," kata Harvardy, Sabtu 13 Februari 2021.

Harvardy adalah satu di antara tiga pengendara moge yang dinyatakan melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor pada Jumat kemarin.

Baca Juga: Keutamaan Bulan Rajab, Berikut Doa Niat Puasa dan Berbuka Dilengkapi Terjemahannya

Ia bersama kelompoknya, yang berjumlah 12 orang, mengaku tidak tahu dengan aturan tersebut.

Ia mengaku telah membayarkan sanksi denda sebesar Rp250.000 yang telah dijatuhkan kepadanya dan dua teman-temannya.

"Kami sudah menjalankan sanksi yang diterapkan oleh Pemkot Bogor. Kami sudah bayar sanksi. Dan ini jadi pembelajaran buat kami semua," katanya.

Baca Juga: Bima Arya Denda Moge Pelanggar Ganjil Genap di Kota Bogor, Warganet: Terus Polisi yang Membiarkan Bagaimana ? 

Pardi diamankan sehari setelah setelah kejadian tersebut pada Jumat kemarin. Dalam perjalanan itu, dia mengaku bersama teman-temannya sesama pengendara moge lain hendak melakukan kegiatan di kawasan Puncak, Bogor.

"Tadi juga memang, tindakan karena memang kami tidak tahu ada pemberlakuan itu. Kami sudah diberitahu dan sekali lagi kami mohon maaf," jelasnya.

Iring-iringan moge itu melewati Kota Bogor pada Jumat pagi sekitar pukul 8.30 WIB, dari Jalan Raya Parung melewati Jalan Raya Sholeh Iskandar.

Baca Juga: Waspada Usai Gempa Kembar Guncang Lampung, Ada Fenomena Lain? 

Tak ada satupun petugas gabungan dari Dishub dan Kepolisian di Simpang Yasmin, Bogor, berani memberhentikan rangkaian kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan pelat nomor.

Padahal diketahui, Kota Bogor tengah menerapkan sistem ganjil genap pada setiap akhir pekan sejak 6 Februari 2021 guna mengurai mobilitas warga di tengah pandemi covid-19.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler