ISU BOGOR - Informasi Jadwal SIM keliling di Bogor untuk perpanjangan SIM A dan SIM C bulan Desember 2020.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Satlantas Polres Bogor, untuk jadwal SIM Keliling di Bogor bulan Desember 2020 ini sementara ditiadakan.
Informasi jadwal SIM Keliling bulan Desember tidak beroperasi itu diinformasikan melalui Instagram Satlantas Polres Bogor.
Dalam postingan tersebut, SIM Keliling di Kabupaten Bogor untuk sementara ditiadakan karena ada kerusakan pada alatnya.
Baca Juga: Hasil Man United vs PSG: Balas Dendam Terbalaskan, Neymar Sumbang 2 Gol dan MU 10 Pemain
Baca Juga: Inggris Jadi Negara Pertama di Dunia yang Menggunakan Vaksin Pfizer-BioNTech Minggu Depan
"Informasi Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor untuk sementara waktu tidak beroperasi dikarenakan sedang dalam berbaikan," begitu bunyi informasi yang ada di Instagram @tmcpolresbogor, Selasa 1 Desember 2020.
Tidak diinformasikan sampai kapan layanan SIM Keliling ini ditiadakan.
Pihak Satlantas Polres Bogor akan menginformasikan bila layanan SIM Keliling kembali bisa beroperasi.
Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, warga harus menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini:
1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopinya.
2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
3. Surat keterangan sehat dari dokter, tersedia di lokasi SIM Keliling.
4. Pelayanan SIMkeliling ini hanya melayani perpanjangan SIMA dan C di seluruh Indonesia.
5. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A Rp80.000, dan SIM C Rp75.000.
*Artikel tentag jadwal pelayanan SIM ini sifatnya hanya informasi belaka, jadwal sewaktu-waktu bisa berubah sesuai dengan kebijakan yang diambil Satlantas Polres Bogor sebagai penyedia layanan.***