Waspada, Di Jakarta Tak Gunakan Masker Didenda Rp 1 Juta

- 21 Agustus 2020, 19:54 WIB
Para pelanggar masker yang terjaring di Kawasan Puncak Bogor, Kamis 20 Agustus 2020
Para pelanggar masker yang terjaring di Kawasan Puncak Bogor, Kamis 20 Agustus 2020 /Chris Dale

ISU BOGOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan yang memuat sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan secara berulang dengan sanksi maksimal denda adminitratif Rp 1 juta.

Dikutip di laman resmi Pemprov DKI Jakarta, peraturan ini tertuang Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pergub ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.

Sanksi progresif untuk pelanggar penggunaan masker diatur dalam Pasal 5 Pergub 79 Tahun 2020.

Baca Juga: Puja Puji Manager Inter dan Sevilla Jelang Final Piala Eropa


Berikut bunyi Pasal 5:

(1) Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000.

(2) Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Pihak Istana Menjawab Kenapa Jokowi Gunakan Jasa Influenser

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x