Tidak Dicicil, Pemerintah Ingatkan Perusahaan Bayar Penuh THR Tahun Ini

- 1 April 2021, 22:05 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK/

ISU BOGOR - Pemerintah ingatkan agar perusahaan membayar penuh tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan di tahun ini yang sebelumnya pada tahun lalu dicicil.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis 1 Maret 2021 kepada 24 perwakilan Kadin Indonesia.

"Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," ucap Airlangga.

Baca Juga: Tembakan Terukur, Zakiah Tewas Ditembus Peluru Tepat di Jantung

Airlangga menagih komitmen tersebut karena ia menilai pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk.

Seperti untuk pengusaha sektor pariwisata khususnya hotel, restoran dan kafe (Horeka), Airlangga meminta pengusaha untuk memanfaatkan fasilitas relaksasi kredit penambahan modal kerja dengan sistem penjaminan yang akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Di kesempatan itu, Airlangga juga menyampaikan kebijakan pemerintah yang terkait dengan penanganan covid-19 akan diteruskan di samping melaksanakan program vaksinasi.

Baca Juga: Selangkah Lagi Barcelona Miliki Penyerang Tersubur Eropa Haaland

Terkait dengan kebijakan THR, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan menyebut telah membahas aturan THR bersama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas).

Targetnya, aturan THR itu bisa dirilis paling cepat awal puasa atau sekitar pertengahan April 2021 mendatang.

"Biasanya awal atau pertengahan puasa (rilis aturan THR keagamaan)," ujar Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dejan Out – Fans PSS Sleman Minta Seto Nurdiantoro Kembali

Ia menjelaskan pembahasan mengenai THR itu telah mengikutsertakan perwakilan pekerja/buruh dan pengusaha. Soalnya, Tripnas sendiri beranggotakan perwakilan dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

"Jadi kalau pemerintah membahas bersama stakeholder pasti termasuk wakil pekerja/buruh," imbuhnya.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah