Demi Rp350 Ribu, Ibu di Medan Ini Tega Jual Anaknya ke Lelaki Hidung Belang

- 11 Januari 2021, 22:04 WIB
Ilustrasi perdagangan manusia
Ilustrasi perdagangan manusia /Pixabay

"Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUH Pidana," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah