Tersangka Gisel dan Mikel Mengaku Mabuk Saat Rekam Video Asusila

- 31 Desember 2020, 20:54 WIB
Gisel dan Michael Yokinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.
Gisel dan Michael Yokinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. /Instagram.com/@gisel_la dan @michael.yokinobu /

ISU BOGOR - Polisi menyebut video porno yang melibatkan artis Gisella Anastasia (Gisel) atau GA dengan Michael Yukinobu Defretes atau MYD direkam ketika keduanya dalam keadaan mabuk di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan video porno itu dibuat pada 2017 di Medan, Sumatera Utara.

Yusri menjelaskan mulanya Gisel dan Michael memang memiliki hubungan kerja di salah satu event di Kota Medan. Saat itu, Gisel mengajak Michael untuk membantunya dalam acara tersebut.

Baca Juga: Pesan Jokowi Pergantian Tahun: 2021 MerupakanTahun Pemulihan

Saudara MYD memang bekerja di Jepang, kemudian dipanggil, diundang oleh saudari GA untuk bisa bergabung bersama-sama melakukan pekerjaan event ini sebagai asisten manager di situ," kata Yusri Kamis 31 Desember 2020. 

Selesai acara, keduanya kemudian sempat minum minuman beralkohol. Setelahnya, keduanya menuju hotel dan melakukan hubungan seksual.

Baca Juga: Becky Hammon Wanita Pertama yang Melatih Tim NBA

Itu pengakuan sendiri dari GA dan MYD, pada saat itu dalam keadaan mabuk katanya," ungkap Yusri.

Yusri mengatakan polisi masih terus mendalami perkara ini. Rencananya polisi bakal memanggil kembali Gisel dan Michael untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada 4 Januari 2021

"Kita jadwalkan saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Kita jadwalkan tanggal 4 Januari 2021 pukul 10.00 untuk bisa hadir di penyidik krimsus Polda Metro Jaya," jelas Yusri.

Baca Juga: Lirik Lagu Confident dan Terjemahan yang Viral di Tiktok, Feels so good damn, and I don't know why

Polisi sebelumnya menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka pornografi usai melakukan gelar perkara kemarin. GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi menyebut Gisel mengakui dirinya di dalam video porno yang beredar di media sosial. MYD, laki-laki yang bersama Gisel dalam video tersebut juga mengakui bahwa itu dirinya.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah