Jakarta Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

- 11 Desember 2020, 14:02 WIB
Pesta kembang api/Pixabay/Tom Hill
Pesta kembang api/Pixabay/Tom Hill /

Baca Juga: Tahun 2021, Bogor Punya Dua Bendungan Tangkal Banjir Jakarta

Gumilar menyebut pihaknya hanya menaungi tempat pariwisata milik Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah tempat usaha seperti kafe, hotel, dan restoran. Surat larangan tersebut dipublikasikan untuk diterapkan saat menjelang Tahun Baru.

"Surat edaran itu kan ditujukan ke tempat usaha pariwisatanya. artinya tempat usahanya sendiri berkewajiban untuk mematuhi dilarang mengadakan perayaan Tahun Baru," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah