Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

13 November 2020, 14:57 WIB
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta /

ISU BOGOR - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebutkan, pihaknya terus menyelidiki dan telah menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dengan demikian sudah ada 11 tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung itu. Menurutnya 3 tersangka baru dikabarkan berasal dari pihak swasta sampai mantan pegawai Korps Adhyaksa.

“Ada tiga ya, dari mantan pegawai Kejagung dan eksternal, dari luar, perusahaan,” terang Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan sebagaimana dikutip dari PMJnews.com, di Jakarta, Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: Cara Lapor Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Coba Login Kemnaker.go.id

Lebih jauh, Ferdy menjelaskan pihak swasta yang terjerat dalam kasus ini yaitu, perusahaan penyedia minyak lobi dan aluminium composite panel (ACP).

“Perusahaan pengadaan minyak lobi sama ACP,” sambungnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya tim penyidik gabungan Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.

Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung): 8 buruh bangunan telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung, Polri juga sudah limpahkan berkas perkara tersebut.

Lima diantaranya berprofesi sebagai tukang masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor berinisial UAN.

Baca Juga: Sapa Massa di Simpang Gadog Puncak, Habib Rizieq Syihab Sempat Pakai Masker dan Acungkan Jempol

Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner berinisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian di mana ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan.

Baca Juga: Tiba di Bogor Habib Rizieq Syihab Disambut Ribuan Massa Lantunkan Sholawat dan Rebana

Kebakaran diperparah lantaran pembersih lantai di Gedung Utama Kejagung mengandung zat yang mudah terbakar.

"Ternyata di gedung Kejaksaan Agung itu menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai dengan ketentuan,"

"Di mana ada minyak lobi yang biasa digunakan oleh cleaning service di setiap gedung, di setiap lantai untuk melakukan pembersihan,” ujarnya.

Gedung Kejaksaan Agung terbakar. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

“Setelah Puslabfor kemudian melakukan pengecekan temuan-temuan adanya fraksi solar dan tiner di setiap lantai, kemudian kita lakukan penyidikan dari mana barang ini berasal,” katanya.

Baca Juga: Terlibat Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Tahan Pejabat OJK

Maka dari itu, pihaknya menyimpulkan bahwa yang mempercepat atau akselerasi terjadi penjalaran api di gedung Kejagung adalah adanya penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai.

"Yang bermerek Top Cleaner. Dan setelah kita lakukan pendalaman, Top Cleaner ini tidak memiliki izin edar,” pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler