Cara Cek Nama Penerima Bantuan Rp500 Ribu Per Kepala Keluarga

8 September 2020, 20:21 WIB
ILUSTRASI Bantuan Sosial. /Tim Lensa Purbalingga/

ISU BOGOR - Berikut cara mengetahui nama penerima bantuan Rp500 ribu per kepala keluarga yang sudah mulai dicairkan oleh pemerintah September 2020 ini.

Pasalnya, Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM), sudah menyiapkan bantuan sosial atau bansos tambahan senilai Rp500.000.

Bansos tambahan ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako Non Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Cara Mendapatkan Kuota Tambahan XL 55GB dan IM3 30GB Saat Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud Cair

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp4,5 triliun, kata Dirjen PFM, Asep Sasa Purnama, dikutip dari laman resmi Kemensos, Selasa 8 September 2020.

Ditargetkan sebanyak 9 juta keluarga akan menerima manfaat (KPM) dalam program bantuan sosial tersebut.

Dalam realisasinya pemerintah mengalokasikan sebanyak Rp 4,5 triliun untuk program bantuan sosial Rp500 ribu per kepala Keluarga (KK) ini.

Bantuan sosial ini hanya di berikan per Kepala Keluarga dan hanya sekali, untuk pencairannya sendiri akan dimulai pada bulan September ini.

Baca Juga: Mengajukan BLT UMKM di KCP BRI Cibubur dan Cibinong? Cek, Sudah Cair 681 Bantuan RP2,4 Juta

Untuk mekanisme pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.

Masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa mengecek statusnya apakah mendapatkan bantuan Rp 500.000 dengan cara mengakses laman berikut cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Berita ini telah tayang di JurnalPresisi.com dengan judul artikel "Bantuan Rp 500 Ribu per KK Cair, Cek Nama Anda Disini" pada 8 September 2020.

Setelah berhasil masuk pada laman tersebut calon penerima bisa menggunakan tiga cara untuk mengecek.

Baca Juga: Gawat, Corona di Indonesia Tembus 200.000 Kasus dan Tertinggi di Asia Tenggara

1. Cara tersebut diantaranya masukan nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Setelah Anda mengisi identias, pada kolom kedua nomor identitas dan tuliskan data lengkap sesuai dengan yang terdaftar di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Selanjutnya masukan kode captcha (kode unik) sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom. Terakhir jika sudah selesai lalu klik tombol 'Cari'.***(Novandryo Witar/JurnalPresisi.com)

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Jurnal Presisi

Tags

Terkini

Terpopuler