Bejat, Kakek di Karawang Cabuli Siswi SMP Dua Kali

21 Maret 2021, 21:08 WIB
Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan seorang penjaga perpustakaan dari uang Rp50 RIbu /pixabay

ISU BOGOR - Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang menangkap seorang kakek berusia 64 tahun karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar SMP.

"Pelaku berinisial TN diduga melakukan pencabulan dua kali," kata Panit PPA Polres Karawang Aiptu Asep Danny di Karawang, Minggu 21 Maret 2021.

Ia menyampaikan seorang kakek berinisial TN warga Kecamatan Kotabaru Karawang, ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berinisial V.

Baca Juga: Boulder Climbing Gym Terbesar Hadir di Bogor, Dedie: Kita Beri Kesempatan Atlet untuk Lebih Berprestasi

Aksi sang kakek terungkap setelah orang tua korban menyelidiki gelagat tersangka yang sering memberi uang kepada korban.

"Tiba-tiba orangtua korban mendapat informasi dari temannya bahwa anaknya pernah dicium oleh tersangka. Karena merasa curiga, orangtua korban bersama dengan beberapa orang temannya, menemui tersangka," kata dia.

Setelah ditemui dan ditanyakan langsung oleh orang tua korban, ternyata sang kakek mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Baca Juga: Heboh Kourtney Kardashian Mengenakan Kaos Cabul saat berkencan dengan Travis Barker

Mendapat pengakuan seperti itu, orang tua korban langsung melaporkan tindakan kakek berinisial TN ke Mapolres Karawang.

Menurut Asep Danny, sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mencabuli korban dua kali. Pertama dilakukan kali pada Senin 8 Maret. Kemudian yang kedua dilakukan pada Kamis 11 Maret 2021.

"Tersangka melakukan aksinya pada malam hari di rumahnya," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 atau 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler