Jakarta Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

11 Desember 2020, 14:02 WIB
Pesta kembang api/Pixabay/Tom Hill /

ISU BOGOR - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sepakat melarang kegiatan pesta kembang api saat malam tahun baru.

Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menegaskan pihaknya telah merumuskan tentang larangan pesta kembang api saat perayaan Tahun Baru di hotel, kafe, atau di outdoor.

Gumilar menegaskan, kebijakan ini diambil setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Nantinya pengawasan serta penindakan pelanggaran saat menjelang Tahun Baru akan dilakukan juga oleh aparat kepolisian.

"Itu kan memang hasil rapat koordinasi kami dengan Polda Metro Jaya, menyikapi kondisi pandemi di Jakarta yang masih tinggi," jelasnya, Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: Jadwal Penutupan Jalur Puncak Bogor saat Malam Tahun Baru 2021

Baca Juga: Update 10 Provinsi Kasus Corona, Jawa Barat Catat Tertinggi dan Jakarta Berhasil Turun

Adapun aturan mengenai larangan mengadakan acara perayaan Tahun Baru tertuang dalam Surat Edaran yang ia tanda tangani sendiri.

Dalam regulasi yang dibuat, sektor usaha yang tercantum dalam surat itu juga tak boleh menambah jam operasional melewati pukul 21.00 WIB sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Untuk jam operasional masih mengikuti aturan PSBB Transisi saat ini. Tidak ada penambahan jam operasional," sambungnya.

Baca Juga: Tahun 2021, Bogor Punya Dua Bendungan Tangkal Banjir Jakarta

Gumilar menyebut pihaknya hanya menaungi tempat pariwisata milik Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah tempat usaha seperti kafe, hotel, dan restoran. Surat larangan tersebut dipublikasikan untuk diterapkan saat menjelang Tahun Baru.

"Surat edaran itu kan ditujukan ke tempat usaha pariwisatanya. artinya tempat usahanya sendiri berkewajiban untuk mematuhi dilarang mengadakan perayaan Tahun Baru," tandasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler