Ini Pengakuan Sopir Truk Tangki Pertamina yang Menabrak Orang Tak Dikenal di Madiun

24 November 2020, 14:56 WIB
Tangkapan layar detik-detik video truk Tangki Pertamina menabrak orang tak dikenal di tengah Jalan Raya Madiun-Surabaya, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sabtu malam 21 November 2020. /Twitter @RPBima

ISU BOGOR - Sutopo (51) sopir truk tangki Pertamina yang ditangkap polisi karena melakukan tabrak lari hingga menewaskan orang tak dikenal di Jalan Raya Madiun-Surabaya berdalih tak melihat korban karena kondisi cuaca hujan deras.

Sutopo mengaku saat itu bersama Bagus Karniyanto (32) kernetnya hendak mengirim Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Depo Pertamina Madiun ke Tulung Agung.

Saat kejadian Sabtu malam 21 November 2020, kondisi cuaca sedang hujan deras. Sehingga truk tangki milik Pertamina yang kemudikannya menabrak orang tak dikenal tidak terlihat.

Baca Juga: Pagi Tabrakan Beruntun di Puncak, Sore Hari Truk Rem Blong Tabrak 2 Mobil di Gerbang Tol Ciawi

“Tidak tahu kalau habis nabrak orang, tahunya saya pas dikabari mandor,” kata Sutopo di Mapolres Madiun sebagaimana dilansir Antara, Senin 23 November 2020.

 

Sutopo menampik jika dituduh telah menghilangkan barang bukti berupa pengecatan pada bumper truk tangki pertamina yang dikemudikanya.

Ia berdalih jika ada mobil yang kurang bagus kondisinya seperti cat yang lecet, tidak boleh masuk Depo Pertamina.

Baca Juga: Hindari Razia Masker, 4 Remaja di Jakarta Pusat Ini Tabrak Petugas Satpol PP

“Itu gini lho, bukan menghilangkan barang bukti. Kalau di Pertamina ada mobil yang kurang baik misalnya cat yang lecet-lecet itu nggak boleh masuk,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Madiun akhirnya menahan dan menetapkan tersangka Sutopo (sopir) dan Bagus Karniyanto, kernet truk tangki Pertamina yang videonya viral karena melakukan tabrak lari di Jalan Raya Madiun-Surabaya.

Peristiwa itu terjadi di jalan raya Madiun-Surabaya, tepatnya di Desa Sumber Bening, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, pada Sabtu malam 21 November 2020.

Baca Juga: Jubir BUMN Arya : Ahok Jadi Komusaris Pertamina Merupakan Orang Titipan

Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono dalam keterangan persnya menyebut sopir dan truk sudah ditahan karena melanggar pasal 312 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Selain itu, juga keduanya melanggar pasal 310 yang berbunyi tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas diancam pidana kurungan paling lama 6 tahun.

AKBP Bagoes menambahkan, pada saat kejadian tidak ada saksi mata yang mengetahui dengan jelas plat nomor truk tangki Pertamina tersebut.

Baca Juga: EH Sopir Truk Kecelakaan Beruntun Puncak Dini Hari, Sabtu, 17 Oktober 2020 Juga Meninggal Dunia

Pihaknya langsung memerintahkan Kasatlantas Polres Madiun dan anggotanya untuk melakukan investigasi di lapangan.

Setelah memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV, akhirnya diketahui truk berada di Depo Pertamina Madiun.

“Pengemudi truk kita amankan di rumahnya di daerah Kediri, sedangkan kernet truk di Madiun. Barang bukti yang diamankan, truk tangki Pertamina, kunci mobil, SIM, STNK, dan KTP,” urai AKBP Bagoes seperti dikutip Antara di Madiun, Senin 23 November 2020.

Hingga saat ini, polisi masih terus menginvestigasi kejadian yang viral di media sosial ini. Pengembangan dilakukan untuk menyelidiki adanya keterlibatan dari pihak-pihak lain dalam kasus tabrak lari ini.

Baca Juga: Ini Nasib Angkot Bogor dan Truk yang Melintas Saat PSBMK, Lihat Kenapa!

Sebab, polisi menemukan adanya upaya-upaya menghilangkan jejak (barang bukti) salah satunya adalah bemper truk yang dicat ulang.

“Untuk sementara ini, proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat laka lantas tersebut."

"Karena truk Pertamina sendiri sudah dilakukan upaya menghilangkan jejak seperti bemper mobil dicat ulang oleh mereka,” ujarnya.

Terkait kondisi korban yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya, AKBP Bagoes menyebutkan korban meninggal dunia pada Minggu 22 November 2020 sekitar pukul 06.00 WIB di rumah sakit Caruban.

“Penyebab kematian korban kami belum dapat keterangan dari pihak rumah sakit, visum et repertum-nya belum keluar,” jelasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler