Adapun kebijakan ganjil genap di berdasar pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.
Polisi akan melakukan operasi penyekatan hingga Minggu, 2 Juli 2023. Adapun petugas sudah memberlakukan sistem tersebut sejak Selasa, 27 Juni 2023.
"Hari Selasa s/d Minggu tanggal 27 Juni 2023 s/d 02 Juli 2023 Jalur Wisata Puncak diberlakukan ganjil genap," jelas TMC Polres Bogor di Instagram.
"Sesuaikan waktu Keberangkatan Anda dengan ketentuan ganjil genap di Jalur Puncak," imbau polisi.***