Berdasarkan informasi dari TMC Polres Bogor, sistem ganjil genap di Jalur Puncak diterapkan setiap menjelang dan akhir pekan, termasuk libur panjang.
"Hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 16, 17, 18 Juni 2023 Jalur Puncak diberlakukan ganjil genap," jelas TMC Polres Bogor.
"Sesuaikan waktu keberangkatan Anda dengan ketentuan ganjil genap di Jalur Puncak," sambungnya.
Sesuai imbauan polisi, pengguna jalan harus menyesuaikan waktu keberangkatan dengan jadwal penerapan ganjil genap agar bisa melintasi kawasan Puncak sesuai peraturan.
Polisi biasanya melakukan operasi penyekatan di Titik Check Point Simpang Gadog, sebelum lampu merah atau area Vimala Hills.
Apabila kendaraan tidak sesuai dengan peraturan, maka akan diputar balik menuju arah Jakarta. Sebaliknya, jika kendaraan sesuai dengan peraturan, maka diperbolehkan untuk melaju ke arah Puncak.
Polisi mengimbau agar pengguna jalan mematuhi segala peraturan lalu lintas yang berlaku. Utamakan keselamatan daripada kecepatan.
Baca Juga: Soal Dukcapil Goes to School, Dedie Rachim Sebut Wajib KTP Dikalangan Pelajar Perlu Perhatian Khusus
"Mari kita tertib berlalu lintas dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas," imbau polisi.***