Sesuai peraturan yang berlaku, hanya kendaraan dengan pelat nomor polisi berakhiran angka genap yang bisa masuk ke Jalur Puncak.
Sementara, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil akan diputar balik di kawasan Simpang Gadog.***
Sesuai peraturan yang berlaku, hanya kendaraan dengan pelat nomor polisi berakhiran angka genap yang bisa masuk ke Jalur Puncak.
Sementara, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil akan diputar balik di kawasan Simpang Gadog.***
Editor: Mutiara Ananda Hidayat