Baca Juga: Khusus Warga Jabodetabek, Ini Cara Dapat STB TV Digital Gratis dari Kominfo
4. Pilih dan klik menu "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".
5. Pilih menu "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP.
6. Masukkan data pribadi secara seksama.
7. Pilih menu "Lanjutkan".
8. Tunggu PosPay memproses status penerima BSU
9. Jika NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QR Code BSU Kemenaker".
Apabila sudah mendapatkan kode QR dari PosPay, maka pekerja bisa langsung menuju kantor pos terdekat untu melakukan pencairan.
Harap antre jika terjadi antrean di kantor pos lantaran pencairan dibatas hingga tanggal 20 Desember 2022.***