Operasi penyekatan tersebut akan berlanjut hingga Minggu, tepatnya pukul 24.00 WIB. Berikut lebih jelasnya:
"Pemberlakuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Berlaku Setiap Hari Jumat Mulai Pukul 14.00 Wib s/d Hari Minggu Pukul 24.00 Wib," jelas TMC Polres Bogor.
"Untuk Hari Libur Nasional diberlakukan mulai H -1 Pukul 14.00 Wib sampai dengan Hari Libur Nasional Pukul 24.00 Wib," sambungnya.***